Hukum

Komitmen kepedulian Sedgwick adalah menghargai hak privasi perusahaan dan individu yang kita layani. Merupakan kebijakan Sedgwick untuk mematuhi semua undang-undang privasi dan perlindungan data yang berlaku dan menjaga kepercayaan mereka yang kita layani.

Kebijakan Australia & Selandia Baru

Australia

 

  • Kode Etik Asuransi Umum (Australia)
    Insurance Council of Australia Limited telah mengembangkan Kode Praktik Asuransi Umum ("Kode"), yang merupakan kode pengaturan mandiri yang bersifat sukarela. Kode ini bertujuan untuk meningkatkan standar praktik dan layanan dalam industri asuransi.

    Sedgwick Australia telah mengadopsi Kode Etik ini dengan persyaratan yang telah disetujui oleh Dewan Asuransi Australia dan organisasi mitranya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kode Etik ini, silakan kunjungi
    www.codeofpractice.com.auKomite Tata Kelola Kode (Code Governance Committee/CGC) adalah badan independen yang memantau dan menegakkan kepatuhan perusahaan asuransi terhadap Kode. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Komite Tata Kelola Kode (CGC), kunjungi www.insurancecode.org.au

 

Selandia Baru

  • Daftar Kendaraan Bermotor (Selandia Baru)
    Sedgwick diberi wewenang oleh Pemberitahuan Lembaran Negara 2025-au4336 untuk mengakses informasi yang ada di Daftar Kendaraan Bermotor, termasuk nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar. Kami dapat mengumpulkan informasi tersebut untuk salah satu tujuan berikut: 

      • Apabila kendaraan bermotor terlibat dalam suatu insiden yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada nasabah kami, untuk menghubungi pemilik terdaftar dari kendaraan bermotor tersebut untuk menyelesaikan masalah keuangan yang timbul dari insiden tersebut
      • Ketika memverifikasi hak untuk mengajukan klaim atau menerima pembayaran berdasarkan polis asuransi yang berlaku untuk kendaraan bermotor, untuk memastikan pemilik terdaftar dari kendaraan tersebut adalah orang yang berhak atas polis asuransi tersebut.


    Pemilik kendaraan dapat memberi tahu Panitera Kendaraan Bermotor bahwa mereka ingin menolak untuk mendapatkan nama dan alamat mereka dipublikasikan berdasarkan otorisasi. Namun, harap diperhatikan bahwa akses ke informasi yang dikecualikan dapat diberikan dalam keadaan terbatas di mana Waka Kotahi telah menetapkan bahwa akses ini diizinkan berdasarkan Undang-Undang Informasi Resmi 1982, sesuai dengan pasal 237(2)(d) Undang-Undang Transportasi Darat 1998.

Aksesibilitas

Kami menerima umpan balik mengenai aksesibilitas layanan kami dan terus berupaya meningkatkan aksesibilitas.

 

Apabila Anda mengalami hambatan aksesibilitas atau ingin mengajukan keluhan terkait aksesibilitas, silakan hubungi kami.