Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU) disahkan oleh Raja pada 9 November 2021 dan menetapkan kerangka kerja untuk melindungi dan meningkatkan lingkungan alam melalui target hukum yang mengikat secara jangka panjang, dengan dibentuknya Kantor Perlindungan Lingkungan Hidup baru untuk mengawasi otoritas jalan raya lokal. Melalui amandemen Pasal 96A Undang-Undang Jalan Raya, UU mewajibkan otoritas jalan raya lokal untuk berkonsultasi dengan masyarakat sebelum menebang pohon jalan raya yang tidak dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Baca makalah komentar lengkapnya.